Syarat dan Ketentuan (Tentang Hak Cipta dan Penggunaan Materi Wkwkjapan.com)
1. Penggunaan Materi wkwkjapan.com
Kami wkwkjapan.com berbagi materi bahasa Jepang melalui internet dengan gratis secara langsung kepada pelajar bahasa Jepang, khususnya yang belajar secara otodidak atau kurang mampu untuk belajar di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, kursus, dsb.
Kami sangat senang karena sudah banyak pelajar bahasa Jepang menyalin isi materi kami ke buku tulis dengan pensil atau bolpoin dari layar HPnya. Anda yang ingin menyalin isi materi kami ke buku tulis untuk penggunaan “pribadi”, silakan saja. Kami senang.
Namun, pada dasarnya, pengguna internet atau media sosial seperti blogger, netizen, dsb, atau pihak yang bergerak untuk kepentingan masing-masing seperti swasta, LPK, kursus, lembaga pendidikan, dsb tidak boleh mengutip, mereproduksi, memodifikasi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh konten kami dalam bentuk apa pun (data degital, cetakan, fotokopi, mikrofilm, CD-ROM, DVS-ROM, USB, video, rekaman suara, dsb) tanpa izin tertulis dari kami. Jika ingin mendapat izin, mohon ajukan surat permohonan izin kepada kami. Namun, pada dasarnya, materi kami tidak akan dibagi dengan gratis untuk kegiatan komersial, tetapi hak penggunaan sekunder akan diberikan sesuai tarif di bawah syarat tertentu.
2. Tentang Hak Cipta
Hak cipta dari seluruh konten wkwkjapan.com dilindungi Undang-Undang Jepang dan Indonesia. Pelanggar hak cipta akan dihukum berdasarkan Undang-Undag yang berlaku seperti di bawah.
Jepang
著作権法 (Undang-Undang Hak Cipta Nomor 48 tanggal 6 Mei, 1970: 昭和45年5月6日法律第48号)
http://www.cric.or.jp/db/domestic/a1_index.html
Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
baca selengkapnya di bawah.
Pasal 113
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
3. Tarif Hak Penggunaan Sekunder Materi untuk Komersial
Jika pengguna ingin menggunakan materi kami di media lain untuk kepentingan masing-masing, syarat-syarat penggunaan hak sekunder materi sebagai berikut di bawah ini.
3-1. Menggunakan Materi Wkwkjapan dalam Bentuk Cetakan
Hak sekunder materi wkwkjapan.com akan dijual atau diberikan seperti di bawah.
3-1-1. Jika pengguna tidak menunjukkan nama wkwkjapan.com sebagai sumber pada setiap materi dalam bentuk cetakan,
Satu materi akan dijual dengan harga 1.200.000 rupiah. (1.200.000 rupiah per materi) setelah mendapat izin dari kami. Atau, satu materi akan dijual dengan harga 12.000.000 rupiah (12.000.000 rupiah per materi) atau disewakan dengan harga 600.000 rupiah per hari selain denda untuk hukuman tindak pidana jika pengunaan materi kami tanpa izin ketahuan.
3-1-2. Jika pengguna menunjukkan nama wkwkjapan.com sebagai sumber pada setiap materi dalam bentuk cetakan,
Satu materi akan dijual dengan harga 400.000 rupiah. (400.000 rupiah per materi) setelah mendapat izin dari kami.
Atau, jadilah anggota pendukung dalam LSM “NIPPON International (NPO法人NIPPONいんたーなしょなる *lembaga induk kegiatan kami) dengan cara menyumbangkan iuran 3.000.000 rupiah - per tahun untuk menyokong usaha kita, sekaligus kerja sama demi pendidikan bahasa Jepang di Indonesia.
Manfaat untuk menjadi anggota pendukung LSM NIPPON International
- Dapat menggunakan tiga puluh materi dalam satu tahun.
- Dapat memasang iklan 2 kali per tahun di grup belajar bahasa Jepang di facebook (kelompok bahasa Jepang yang terbesar di Indonesia)
- Dapat memasang logo dan link di web wkwkjapan.com (web site belajar bahasa Jepang yang no1 dan paling banyak diakses dalam bidang pelajaran bahasa Jepang di Indonesia) sebagai partner jika telah disetujui oleh kedua pihak.
- Dapat memiliki hak untuk mengundang staf wkwkjapan untuk mengadakan seminar kultur bisnis ala Jepang (latihan wawancara, role-playing, dll) di tempat pengguna (di Indonesia saja) dengan gratis.
3-2. Memasang Materi Wkwkjapan di Internet
3-2-1. Jika pengguna tidak menunjukkan nama wkwkjapan.com sebagai sumber pada setiap materi di internet,
Satu materi akan dijual dengan harga 1.200.000 rupiah (1.200.000 rupiah per materi) setelah mendapat izin dari kita. Atau, satu materi akan dijual dengan harga 12.000.000 rupiah (12.000.000 rupiah per materi) atau disewakan dengan harga 600.000 rupiah per hari selain denda untuk hukuman tindak pidana jika pengunaan materi kami tanpa izin ketahuan.
3-2-2. Jika pengguna menunjukkan nama wkwkjapan.com sebagai sumber pada setiap materi di internet,
- Penggunaan dari satu sampai sepuluh materi dengan gratis. (tetapi wajib mendapat izin)
- Untuk lebih dari sepuluh materi, akan dijual dengan harga 300.000 rupiah per materi. (300.000 rupiah per materi)
3-3. Menggunakan Materi dalam Aplikasi
Satu materi akan dijual dengan harga 1.200.000 rupiah (1.200.000 rupiah per materi) setelah mendapat izin dari kami. Atau, satu materi akan dijual dengan harga 12.000.000 rupiah (12.000.000 rupiah per materi) atau disewakan dengan harga 600.000 rupiah per hari selain denda untuk hukuman tindak pidana jika pengunaan materi kami tanpa izin ketahuan.
3-4. Pengguna Hak Penggunaan Sekunder Materi Wkwkjapan.com untuk Non-Komersial
Kirim surat permohonan izin. Nanti kami mempertimbangkan dapat berbagi gratis atau tidak. Atau, satu materi akan dijual dengan harga 12.000.000 rupiah (12.000.000 rupiah per materi) atau disewakan dengan harga 600.000 rupiah per hari selain denda untuk hukuman tindak pidana jika pengunaan materi kami tanpa izin ketahuan.
3-5. Cara Mengajukan Surat Perizinan
Untuk pihak yang ingin menggunakan materi wkwkjapan.com, silakan kirim e-mail ke info@wkwkjapan.com (ganti @ ke @) dulu dengan mengisi
- nama Anda
- nama lembaga, perusahaan, dll
- e-mail address
- komersial atau non-komersial
- tertarik menjadi anggota pendukung atau tidak
Nanti kami akan membalas suratnya.
Penyangkalan Umum
Kami memperhatikan dengan seksama untuk ketepatan dan keamanan konten dalam situs ini. Namun demikian, kami tidak menjamin tidak adanya kekeliruan konten, maupun tidak akan terjadinya kekeliruan akibat dari manipulasi yang disengaja oleh pihak ketiga sehingga kami tidak menjamin apa pun dan tidak bertanggung jawab apa pun atas apa yang terjadinya pada pengguna, khususnya atas segala kerusakan atau kerugian akibat dari penggunaan situs ini atau akibat dari manipulasi oleh pihak ketiga karena hal itu bukan merupakan tanggung jawab lembaga kami.
Selain itu, kami tidak menjamin isi konten di situs ini dalam hal legalitas, akurasi, keamanan. Dan, juga kami tidak menjamin ketepatan dan keamanan situs eksternal yang kami tunjukkan sebagai link dalam situs ini.
Jika terjadinya persengketaan antara kami dengan pengguna, yang berkaitan dengan layanan dan ketentuan penggunaan situs ini, penyelesaiannya akan disandarkan oleh hukum Negara Jepang, dan akan dilakukan di Pengadilan Utama Yuridiksi Khusus Penyelesaian Sengketa, di Pengadilan Wilayah Osaka.